Waibakul, 8 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan Keempat Tahun 2025, pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 10.00 WITA sampai selesai, bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Tengah, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Tengah, Kodim 1613 Sumba Barat, dan Polres Sumba Barat. Ketua KPU Kabupaten Sumba Tengah, Fredy Umbu Bewa Guty, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. “Rapat pleno terbuka ini merupakan bentuk transparansi KPU dalam memastikan data pemilih di Kabupaten Sumba Tengah selalu mutakhir, valid, dan akurat. Melalui koordinasi dengan Disdukcapil, Bawaslu, Kodim 1613 Sumba Barat, dan Polres Sumba Barat, kami terus melakukan pembaruan terhadap data pemilih, baik penambahan pemilih baru, perbaikan data, maupun penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, kami juga mencatat perubahan data bagi anggota TNI dan Polri yang baru masuk serta mereka yang telah memasuki masa pensiun atau purnawira, untuk memastikan bahwa data pemilih ini mencerminkan kondisi terkini,” ujar Ketua KPU Sumba Tengah. Dalam pleno ini, KPU Kabupaten Sumba Tengah melakukan rekapitulasi terhadap data hasil pemutakhiran dari seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Sumba Tengah. Hasil rekapitulasi tersebut kemudian ditetapkan dan akan diumumkan secara terbuka melalui laman resmi KPU Kabupaten Sumba Tengah sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sumba Tengah berharap agar data pemilih dapat terjaga validitasnya dan menjadi dasar yang kuat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis di masa mendatang.