Perempuan Sumba dalam Pilkada: Antara Peluang Elektoral dan Tantangan Struktural
Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selalu menjadi ruang evaluasi bagi kualitas demokrasi lokal. Pilkada bukan sekadar kompetisi figur, tetapi juga cerminan sejauh mana demokrasi memberi ruang setara bagi perempuan. Secara normatif, afirmasi politik bagi perempuan telah dijamin dalam kerangka hukum nasional. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 246 “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 234 memuat keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pasal ini menjadi syarat utama yang mengatur keterwakilan Perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam daftar calon legislatif. Namun dalam konteks Pilkada, afirmasi itu tidak secara eksplisit mengatur kuota calon kepala daerah perempuan. Akibatnya, keterlibatan perempuan dalam Pilkada lebih banyak bergantung pada kemauan partai politik dan kekuatan jaringan sosial kandidat. Di Sumba, perempuan memiliki posisi sosial yang unik. Dalam struktur adat dan kehidupan komunal, perempuan berperan penting sebagai penjaga harmoni keluarga dan penggerak ekonomi rumah tangga terutama melalui tenun ikat dan aktivitas pertanian. Namun ketika memasuki arena Pilkada yang kompetitif dan berbiaya tinggi, posisi tersebut belum otomatis bertransformasi menjadi kekuatan politik formal. Ilmuwan politik Mansour Fakih pernah menegaskan bahwa ketimpangan gender bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan struktur sosial yang melanggengkan subordinasi. Dalam konteks Pilkada, struktur itu tampak dalam dominasi elite partai yang masih maskulin, budaya politik transaksional, serta persepsi publik bahwa kepemimpinan identik dengan figur laki-laki. Sementara itu, pemikir politik Hannah Arendt memandang politik sebagai ruang partisipasi warga dalam menentukan arah kehidupan bersama. Jika politik adalah ruang partisipasi, maka membatasi akses perempuan sama saja dengan mengurangi kualitas demokrasi itu sendiri. Demokrasi lokal yang sehat mensyaratkan representasi pengalaman yang beragam termasuk pengalaman perempuan. Dalam beberapa Pilkada di NTT, kandidat perempuan sering kali menghadapi tantangan ganda: pertama, tantangan elektoral seperti biaya kampanye dan logistik politik; kedua, tantangan kultural berupa stereotip terhadap kapasitas kepemimpinan perempuan. Beban domestik yang tetap melekat juga menjadi hambatan tersendiri. Namun demikian, Pilkada justru dapat menjadi momentum strategis. Ketika isu-isu seperti stunting, kemiskinan, akses air bersih, pendidikan, dan kesehatan ibu-anak menjadi agenda kampanye, perspektif perempuan sebenarnya sangat relevan dan kontekstual. Kepemimpinan perempuan tidak identik dengan kelembutan semata, tetapi dengan sensitivitas kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Dalam teori representasi politik, ilmuwan seperti Anne Phillips melalui gagasan politics of presence menekankan pentingnya kehadiran perempuan secara nyata dalam jabatan publik, bukan hanya sebagai simbol. Kehadiran itu penting agar pengalaman dan kepentingan perempuan benar-benar terartikulasikan dalam kebijakan. Karena itu, mendorong perempuan Sumba tampil dalam Pilkada bukan hanya soal keadilan gender, tetapi soal efektivitas pemerintahan daerah. Partai politik perlu melakukan kaderisasi serius, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Tokoh adat dan agama pun memiliki peran strategis dalam membangun legitimasi sosial bagi kepemimpinan perempuan. Pilkada seharusnya tidak hanya menjadi arena perebutan kekuasaan, tetapi juga ruang koreksi terhadap ketimpangan representasi. Jika perempuan Sumba diberi ruang yang setara baik sebagai calon kepala daerah, wakil kepala daerah, maupun tim perumus kebijakan maka demokrasi lokal akan lebih inklusif dan responsif. Demokrasi yang matang bukan diukur dari seberapa ramai kampanye berlangsung, tetapi dari seberapa adil ia membuka kesempatan. Dan di Sumba, keadilan itu akan terasa utuh ketika perempuan tidak lagi sekadar menjadi pemilih mayoritas, tetapi juga pemimpin yang menentukan arah masa depan daerahnya.