SELAMAT DATANG DI WEBSITE KPU KABUPATEN SUMBA TENGAH

Publikasi

Opini

Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selalu menjadi ruang evaluasi bagi kualitas demokrasi lokal. Pilkada bukan sekadar kompetisi figur, tetapi juga cerminan sejauh mana demokrasi memberi ruang setara bagi perempuan. ‎Secara normatif, afirmasi politik bagi perempuan telah dijamin dalam kerangka hukum nasional. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 246 “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 234 memuat keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pasal ini menjadi syarat utama yang mengatur keterwakilan Perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam daftar calon legislatif.  Namun dalam konteks Pilkada, afirmasi itu tidak secara eksplisit mengatur kuota calon kepala daerah perempuan. Akibatnya, keterlibatan perempuan dalam Pilkada lebih banyak bergantung pada kemauan partai politik dan kekuatan jaringan sosial kandidat. ‎Di Sumba, perempuan memiliki posisi sosial yang unik. Dalam struktur adat dan kehidupan komunal, perempuan berperan penting sebagai penjaga harmoni keluarga dan penggerak ekonomi rumah tangga terutama melalui tenun ikat dan aktivitas pertanian. Namun ketika memasuki arena Pilkada yang kompetitif dan berbiaya tinggi, posisi tersebut belum otomatis bertransformasi menjadi kekuatan politik formal. ‎Ilmuwan politik Mansour Fakih pernah menegaskan bahwa ketimpangan gender bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan struktur sosial yang melanggengkan subordinasi. Dalam konteks Pilkada, struktur itu tampak dalam dominasi elite partai yang masih maskulin, budaya politik transaksional, serta persepsi publik bahwa kepemimpinan identik dengan figur laki-laki. ‎Sementara itu, pemikir politik Hannah Arendt memandang politik sebagai ruang partisipasi warga dalam menentukan arah kehidupan bersama. Jika politik adalah ruang partisipasi, maka membatasi akses perempuan sama saja dengan mengurangi kualitas demokrasi itu sendiri. Demokrasi lokal yang sehat mensyaratkan representasi pengalaman yang beragam termasuk pengalaman perempuan. ‎Dalam beberapa Pilkada di NTT, kandidat perempuan sering kali menghadapi tantangan ganda: pertama, tantangan elektoral seperti biaya kampanye dan logistik politik; kedua, tantangan kultural berupa stereotip terhadap kapasitas kepemimpinan perempuan. Beban domestik yang tetap melekat juga menjadi hambatan tersendiri. ‎Namun demikian, Pilkada justru dapat menjadi momentum strategis. Ketika isu-isu seperti stunting, kemiskinan, akses air bersih, pendidikan, dan kesehatan ibu-anak menjadi agenda kampanye, perspektif perempuan sebenarnya sangat relevan dan kontekstual. Kepemimpinan perempuan tidak identik dengan kelembutan semata, tetapi dengan sensitivitas kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. ‎Dalam teori representasi politik, ilmuwan seperti Anne Phillips melalui gagasan politics of presence menekankan pentingnya kehadiran perempuan secara nyata dalam jabatan publik, bukan hanya sebagai simbol. Kehadiran itu penting agar pengalaman dan kepentingan perempuan benar-benar terartikulasikan dalam kebijakan. ‎Karena itu, mendorong perempuan Sumba tampil dalam Pilkada bukan hanya soal keadilan gender, tetapi soal efektivitas pemerintahan daerah. Partai politik perlu melakukan kaderisasi serius, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Tokoh adat dan agama pun memiliki peran strategis dalam membangun legitimasi sosial bagi kepemimpinan perempuan. ‎Pilkada seharusnya tidak hanya menjadi arena perebutan kekuasaan, tetapi juga ruang koreksi terhadap ketimpangan representasi. Jika perempuan Sumba diberi ruang yang setara baik sebagai calon kepala daerah, wakil kepala daerah, maupun tim perumus kebijakan maka demokrasi lokal akan lebih inklusif dan responsif. ‎Demokrasi yang matang bukan diukur dari seberapa ramai kampanye berlangsung, tetapi dari seberapa adil ia membuka kesempatan. Dan di Sumba, keadilan itu akan terasa utuh ketika perempuan tidak lagi sekadar menjadi pemilih mayoritas, tetapi juga pemimpin yang menentukan arah masa depan daerahnya.

Debat publik kerap dielu-elukan sebagai panggung adu gagasan dalam kontestasi politik lokal. Ia diposisikan sebagai momentum penting bagi masyarakat untuk menilai kualitas calon pemimpin. Namun dalam praktik sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), debat sering kali lebih menyerupai ritual prosedural ketimbang forum pertukaran gagasan yang mencerahkan. Pertanyaan mendasarnya adalah: sejauh mana debat benar-benar membantu pemilih memahami kapasitas, integritas, dan arah kebijakan para kandidat? Secara regulatif, debat publik merupakan bagian resmi dari metode kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 18, yang bertujuan menyampaikan visi, misi, dan program secara terbuka, setara, dan informatif kepada masyarakat. Secara normatif, desain ini menempatkan debat sebagai instrumen pendidikan politik sekaligus sarana akuntabilitas awal kandidat kepada publik. Dalam kerangka ideal, debat publik seharusnya menjadi ruang uji kapasitas dan kompetensi. Di forum tersebut, masyarakat dapat menilai siapa yang benar-benar memahami problematika daerah secara komprehensif, siapa yang mampu memformulasikan solusi berbasis data, serta siapa yang sekadar mengulang narasi normatif tanpa perencanaan terukur. Debat bukan hanya soal kefasihan berbicara, melainkan kemampuan merumuskan kebijakan yang realistis dan implementatif. Pandangan ini selaras dengan gagasan demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh Jürgen Habermas. Dalam The Structural Transformation of the Public Sphere, Jürgen Habermas (1989) menekankan bahwa demokrasi yang sehat bertumpu pada diskursus rasional pertukaran argumen yang setara, terbuka, dan berbasis alasan. Ruang publik seharusnya memungkinkan masyarakat mengevaluasi argumen secara kritis, bukan sekadar menerima slogan politik. Dengan demikian, debat idealnya berfungsi sebagai ruang deliberasi yang mendorong klarifikasi gagasan dan pertanggungjawaban argumentatif. Namun realitas di lapangan sering kali berbeda. Tidak sedikit debat yang dipenuhi pernyataan generik seperti “meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, “memperkuat pelayanan publik”, atau “mendorong pembangunan berkelanjutan”, tanpa indikator kinerja yang jelas dan terukur. Ketika visi dan program tidak dilengkapi target, tahapan implementasi, serta strategi pendanaan, publik kehilangan alat untuk melakukan evaluasi rasional. Kondisi ini mengingatkan pada argumen Robert A. Dahl mengenai pentingnya informasi yang memadai dalam sistem demokrasi. Dalam Polyarchy: Participation and Opposition, Robert A. Dahl (1971) menekankan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh akses warga terhadap sumber informasi alternatif yang akurat dan substantif. Tanpa informasi yang cukup, pilihan politik warga menjadi kurang rasional dan rentan dipengaruhi persepsi dangkal. Lebih jauh lagi, sebagian debat justru bergeser menjadi ajang saling sindir atau serangan personal yang terselubung. Alih-alih mengelaborasi program secara komprehensif, kandidat menghabiskan waktu untuk membangun citra defensif atau menyerang karakter lawan. Pola semacam ini menggerus esensi debat sebagai forum adu gagasan dan menggantinya dengan dramaturgi politik. Di era digital, tantangan tersebut semakin kompleks. Logika algoritma media sosial cenderung mengangkat potongan video yang emosional dan konfrontatif dibandingkan pemaparan data yang argumentatif. Akibatnya, substansi gagasan sering kalah oleh sensasi dan viralitas. Debat pun berisiko direduksi menjadi konten hiburan politik alih-alih wahana pendidikan demokrasi. Apabila debat hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, maka pihak yang paling dirugikan adalah pemilih. Tanpa paparan informasi yang mendalam, keputusan politik berpotensi didasarkan pada kesan sesaat, bukan pertimbangan rasional. Demokrasi memang tetap berjalan secara prosedural, tetapi kualitasnya mengalami degradasi. Pada akhirnya, debat publik bukan sekadar agenda lima tahunan yang harus dipenuhi karena regulasi. Ia merupakan cermin mutu demokrasi lokal. Ketika debat mampu menghadirkan argumentasi berbasis data, visi terukur, serta solusi yang realistis, maka ia berfungsi sebagai ruang pembelajaran kolektif bagi masyarakat. Sebaliknya, ketika debat hanya menjadi seremoni tanpa substansi, demokrasi kehilangan ruh deliberatifnya.

Mamboro, Sumba Tengah – Pagi belum terlalu tinggi ketika langkah kaki mulai memadati jalan-jalan tanah di Desa Wendewa Utara. Kabut tipis masih menggantung di antara sabana, namun semangat warga menembus dinginnya udara. Anak-anak muda berjalan berdampingan dengan para orang tua, menuju Tempat Pemungutan Suara dengan wajah penuh harapan. Di Pilkada tahun 2024 ini, warga desa Wendewa Utara tak sekadar mencoblos. Desa kecil di utara Kecamatan Mamboro ini menunjukkan bahwa demokrasi tak hanya hidup di kota-kota besar. Dari sekitar 1652 warga yang terdaftar sebagai pemilih, lebih dari 1500 datang dan menyuarakan pilihan mereka. Sebuah lonjakan kehadiran yang jarang terlihat dalam beberapa pemilu terakhir. “Kami datang bukan karena disuruh, tapi karena kami sadar, suara dari desa juga bisa mengguncang perubahan,” ucap H. Pua Djombu, seorang tokoh adat yang sejak dini hari sudah mendampingi warga menuju TPS. Antusiasme itu tidak tumbuh begitu saja. Sejak sebulan sebelum hari-H, Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Wendewa Utara melakukan pendekatan yang jarang dilakukan: mereka mengetuk satu per satu pintu rumah warga, menjelaskan pentingnya mencoblos, bahkan memperagakan cara memilih dengan surat suara tiruan. “Kami tidak ingin ada yang datang lalu bingung. Jadi kami datangi warga, bercerita dalam bahasa mereka, dengan cara mereka,” tutur Hasanudin, anggota PPS yang juga guru SD setempat. Suasana partisipatif ini semakin hangat dengan kehadiran para pemuda desa. Mereka bukan sekadar penonton, melainkan penggerak. Ada yang menjadi penerjemah untuk warga lansia, ada pula yang bertugas menjaga ketertiban antrean. “Kami ingin tunjukkan, pemuda desa juga bisa jadi penjaga demokrasi,” kata Adrian, mahasiswa yang sedang pulang kampung dan turut menjadi relawan. Hadijah Said, seorang ibu rumah tangga yang dulu enggan datang ke TPS, kini berdiri tegak setelah mencoblos. “Kalau dulu saya pikir suara saya sia-sia, sekarang saya tahu, satu suara bisa bantu ubah nasib kampung ini,” katanya sambil tersenyum. Meski akses ke lokasi masih menantang dan informasi tentang para calon terbatas, semangat partisipasi di desa Wendewa Utara menyalakan optimisme baru. Di balik bukit-bukit sunyi dan ladang-ladang luas, suara rakyat kini menggema lebih nyaring. Wendewa Utara mungkin hanya titik kecil di peta Indonesia, namun hari itu, ia menjadi pusat semangat demokrasi yang sesungguhnya: datang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk masa depan mereka sendiri.   Oleh      : Akbar Abbas Abdullah Divisi     : Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia