
PPPK pada KPU Kabupaten Sumba Tengah Melapor Diri
Waibakul, 2 Mei 2025.
Berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor 102/SDM.02-Pu/04/2025 tentang Panggilan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Teknis dan Kesehatan di lingkungan kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode I bahwa yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melaporkan diri pada satuan kerjapenempatan dan ditetapkan dalam pengumuman tersebut pada jumat, 2 Mei 2025.
Lima (5) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melapor diri pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah dan langsung bertemu dengan Kasubag Parmas dan SDM Prasasti Padmasari.
PPPK tersebut Rusniati Rambu Ewu Lodji, Dominggus Isak Fredy, Marthen Tonga Retang, Magdalena Yanti Awang, dan Kris Lodja Pagegi melapor diri diawali dengan apel pagi bersama dan juga mengisi daftar hadir sebagai bukti bahwa lima (5) orang PPPK tersebut telah hadir dan melapor diri pada Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Tengah