
Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Pasangan Calon Peserta Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah Tahun 2024, pada Jumat 27/9/2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU.
"Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini menjadi kewajiban yang harus disampaikan para pasangan calon bupati dan wakil bupati, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat 1 sampai ayat 4 dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024." kata Ketua KPU Sumba Tengah, Fredy Umbu Bewa Guty.
Dokumen LADK ini kemudian dilakukan pencermatan oleh KPU, dan selanjutnya untuk LADK kelima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah Tahun 2024, dinyatakan lengkap dan diterima.
Lebih lanjut, setelah menerima dokumen LADK Perbaikan ini, KPU Kabupaten Sumba Tengah wajib mengumumkan kepada masyarakat untuk diketahui, dan sebagai bentuk dan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pelaksanaan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah.
KPU Sumba Tengah mengeluarkan Pengumuman Hasil Penerimaan LADK Perbaikan Pasangan Calon Peserta Pemilihan ini dengan Nomor 442/PL.02.5-Pu/5317/2024.
Pengumuman selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan ini https://bit.ly/PengumumanPenerimaanLADKPerbaikanPaslonSumbaTengah