
KPU Sumba Tengah Menetapkan DPT Kabupaten Sumba Tengah
KPU Kabupaten Sumba Tengah telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sumba Tengah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 pada Tanggal 21 Juni 2023 yang lalu. Rapat pleno yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sumba Tengah, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumba Tengah, Danramil 1613 Katikutana, Perwakilan Polres Sumba Barat, para Pimpinan Partai Politik di Sumba Tengah dan Ketua serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Sumba Tengah.
Rapat Pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Tengah, Lucia N.M. Piranyawa. Dalam Pembukaan rapat, Ketua KPU Kabupaten Sumba Tengah menyampaikan “proses pengolahan data pemilih yang panjang telah sampai disebuah titik untuk ditetapkan. Selanjutnya data ini akan KPU Kabupaten Sumba Tengah gunakan sebagai acuan untuk persiapan percetakan surat suara dan logistik pemilu lainnya”.
Proses penyusunan Daftar Pemilih dimulai sejak tanggal 14 Desember 2022 yang lalu, dimana dilakukannya penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Kementrian Dalam Negeri kepada KPU. Data tersebut selanjutnya diolah sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 tahun 2022 dan No 7 tahun 2023. Proses panjang ini juga melibatkan banyak pihak yang bekerja sama dengan KPU seperti Bawaslu, Aparat Pemerintahan dari pusat sampai ke desa serta beberpa stakeholder lainnya. Bawaslu secara khusus menyampaikan apresiasi bagi KPU terkhususnya bagi Petugas Pemuktahiran Data pemilih (Pantarlih) yang telah keluar-masuk rumah mendata masyrakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Dari Pantarlih, selanjutnya data dikelolah oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa dan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat Kecamatan. Selanjutnya data tersebut direkap dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten.
KPU Kabupaten Sumba Tengah menetapkan DPT tingkat Kabupaten Sumba Tengah Sejumlah 57.654 (Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Empat) pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sejumlah 29.203 (Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus tiga) pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 28.451 (Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Satu) pemilih. Pemilih dalam DPT ini tersebar di 258 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terdapat dalam 65 Desa dan 6 Kecamatan di Kabupaten Sumba Tengah.
Selain menetapkan DPT, KPU Kabupaten juga membagikan brosur tiga seri Pendidikan Pemilih kepada Bawaslu dan Stakeholder yang hadir dalam rapat pleno serta kepada Ketua dan anggota PPK untuk disebarluaskan kepada masyarakat Sumba Tengah. Pembagian brosur ini menjadi salah satu langkah sosialisasi KPU Kabupaten Sumba Tengah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Tahun 2024. (url).